Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdampak pada terus meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam tiga tahun terakhir.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
BPK mencatat saldo piutang perpajakan Ditjen Pajak meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.
Selain itu, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP, Pengamat Minta Wajib Pajak Tak Khawatir
Piutang macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Masih terdapat piutang berkualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai ketentuan," demikian temuan BPK dalam LHP SPI dan Kepatuhan atas LKPP Tahun 2025.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai persoalan piutang pajak bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan di banyak negara.
Menurut dia, dari sisi wajib pajak, tingginya piutang umumnya dipicu ketidakmampuan melunasi utang pajak, misalnya karena perusahaan telah bangkrut atau pailit. Sementara dari sisi otoritas, keterbatasan sumber daya manusia turut memengaruhi efektivitas penagihan.
Pandangan serupa disampaikan Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Ia menilai terus meningkatnya saldo piutang perpajakan mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari proses pemeriksaan hingga penagihan.
Menurut Raden, piutang perpajakan umumnya berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang belum berhasil ditagih. Dalam praktiknya, besarnya nilai SKPKB kerap tidak sejalan dengan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayarannya.
Baca Juga: DJP Benahi Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan
Karena itu, ia menilai pemeriksaan pajak perlu lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki kapasitas pembayaran yang memadai.
Optimalisasi sistem profiling melalui Coretax juga dinilai penting agar proses pemeriksaan lebih tepat sasaran dan tidak sekadar menghasilkan piutang yang berpotensi sulit ditagih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan upaya penyelesaian piutang pajak juga terkendala pertimbangan efisiensi penagihan.
Menurutnya, penagihan terhadap perusahaan yang sudah tidak memiliki aset memerlukan biaya dan sumber daya yang besar, sementara peluang pemulihan piutang relatif kecil. Selain itu, proses penagihan juga masih menghadapi hambatan birokrasi di internal otoritas pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
