kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

BPK Soroti Ditjen Pajak, Piutang Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun


Sabtu, 18 Juli 2026 / 07:32 WIB
BPK Soroti Ditjen Pajak, Piutang Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan pajak semester I-2026 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdampak pada terus meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam tiga tahun terakhir. 

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

BPK mencatat saldo piutang perpajakan Ditjen Pajak meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.

Selain itu, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP, Pengamat Minta Wajib Pajak Tak Khawatir

Piutang macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Masih terdapat piutang berkualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai ketentuan," demikian temuan BPK dalam LHP SPI dan Kepatuhan atas LKPP Tahun 2025.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai persoalan piutang pajak bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan di banyak negara.

Menurut dia, dari sisi wajib pajak, tingginya piutang umumnya dipicu ketidakmampuan melunasi utang pajak, misalnya karena perusahaan telah bangkrut atau pailit. Sementara dari sisi otoritas, keterbatasan sumber daya manusia turut memengaruhi efektivitas penagihan.

Pandangan serupa disampaikan Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Ia menilai terus meningkatnya saldo piutang perpajakan mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari proses pemeriksaan hingga penagihan.

Menurut Raden, piutang perpajakan umumnya berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang belum berhasil ditagih. Dalam praktiknya, besarnya nilai SKPKB kerap tidak sejalan dengan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayarannya.

Baca Juga: DJP Benahi Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan

Karena itu, ia menilai pemeriksaan pajak perlu lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki kapasitas pembayaran yang memadai. 

Optimalisasi sistem profiling melalui Coretax juga dinilai penting agar proses pemeriksaan lebih tepat sasaran dan tidak sekadar menghasilkan piutang yang berpotensi sulit ditagih.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan upaya penyelesaian piutang pajak juga terkendala pertimbangan efisiensi penagihan. 

Menurutnya, penagihan terhadap perusahaan yang sudah tidak memiliki aset memerlukan biaya dan sumber daya yang besar, sementara peluang pemulihan piutang relatif kecil. Selain itu, proses penagihan juga masih menghadapi hambatan birokrasi di internal otoritas pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×