Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satunya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi diberikan setelah pemeriksaan terhadap pegawai yang berkaitan dengan persoalan di Lapas Cibinong. Dari 17 pegawai tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Ombudsman Segera Serahkan Rekomendasi Kasus Lapas Cibinong ke Menimipas
Rudi mengatakan, pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.
Sanksi disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong. Kemenimipas kemudian membongkar 10 bangunan di area lapas pada 30 September 2026.
Rudi menyebut, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut bukan aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara. Ia juga menegaskan pembongkaran tidak berkaitan dengan penghilangan barang bukti karena bangunan tersebut tidak terkait perkara pidana.
Penanganan kasus tersebut juga berdampak pada jajaran Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Hingga kini, Menteri Imipas Agus Andrianto masih mempertimbangkan penerimaan pengunduran diri tersebut sekaligus belum memutuskan pengganti Mashudi.
Baca Juga: Dirjenpas Mashudi Mundur Usai Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














