kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 18.005   46,00   0,26%
  • IDX 5.868   -34,44   -0,58%
  • KOMPAS100 776   -6,93   -0,89%
  • LQ45 587   -2,07   -0,35%
  • ISSI 201   -1,05   -0,52%
  • IDX30 335   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 416   2,40   0,58%
  • IDX80 88   -0,50   -0,57%
  • IDXV30 111   0,14   0,12%
  • IDXQ30 108   0,55   0,51%

DJP Jaring 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026, Kontribusi Capai Rp 726 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026 / 12:44 WIB
DJP Jaring 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026, Kontribusi Capai Rp 726 Miliar
ILUSTRASI. Target penerimaan pajak 2026 capai Rp 2.357 T, namun tantangan berat menanti.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertambahan wajib pajak (WP) baru yang signifikan sepanjang tahun 2026.

Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru telah terdaftar, dan dari mereka yang telah melakukan pembayaran, diperoleh kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 726,87 miliar.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti kepada KONTAN, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Survei BI: Kinerja Penjualan Eceran Mei Diprediksi Melambat 3,2%

Capaian ini menjadi salah satu bukti nyata upaya ekstensifikasi pajak yang tengah digenjot DJP di tengah beratnya target penerimaan pajak tahun 2026.

Sebagai informasi, otoritas akan menghadapi tantangan berat dalam memenuhi target penerimaan pajak pada 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun upaya pencapaiannya akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan wajib pajak tanpa penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif.​

Untuk mengejar gap tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan terdapat potensi penerimaan sebesar Rp 562,4 triliun yang harus dikejar, yang muncul dari selisih antara target penerimaan dan potensi dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp 1.795 triliun. 

Bimo menjelaskan, secara historis pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10% biasanya hanya terjadi ketika harga komoditas melonjak tajam, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.  

Namun, pada 2026 harga komoditas justru diproyeksikan mengalami moderasi, sehingga DJP tidak bisa lagi bergantung pada sektor berbasis sumber daya alam.

Baca Juga: Gelar Aksi di Kantor Kemenkeu, Aktivis Tolak Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP akan fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy, yakni daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.  

Menurut Bimo, ketergantungan yang tinggi terhadap komoditas membuat kinerja penerimaan pajak menjadi rapuh dan sangat dipengaruhi siklus harga global. 

"Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," kata Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Sebagai catatan, dalam beberapa tahun terakhir, DJP Kemenkeu mencatat fluktuasi signifikan dalam jumlah penambahan wajib pajak hasil kegiatan ekstensifikasi. 

Pada tahun 2017, DJP berhasil menambah 699.566 wajib pajak baru. Angka ini kemudian melonjak drastis menjadi lebih dari satu juta pada dua tahun berikutnya, yakni 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai puncaknya pada 2019 dengan 1.261.070 wajib pajak baru.  

Namun, setelah itu tren penambahan mengalami penurunan tajam. Di tahun 2020, jumlah penambahan turun ke 112.519 wajib pajak, lalu terus merosot menjadi 30.927 pada 2021. 

Meski sempat naik menjadi 34.599 pada 2022, dan kembali melonjak ke 73.631 wajib pajak di 2023, angka tersebut sedikit menurun di tahun 2024 menjadi 72.640.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×