kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Sejumlah Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak di 2026


Rabu, 08 April 2026 / 11:43 WIB
Sejumlah Strategi Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak di 2026
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutar strategi agresif untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp 2.357,7 triliun. 

Dengan potensi penerimaan alami yang diperkirakan hanya sekitar Rp 1.800 triliun, otoritas pajak kini mengandalkan kombinasi perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, hingga mobilisasi seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tanpa perubahan kebijakan signifikan, ada celah sekitar Rp 560 triliun yang harus dikejar lewat upaya ekstra. 

Baca Juga: Kejar Target Pajak, DJP Bagi Beban Rp 560 Triliun ke Seluruh Kantor Pajak

"Dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus, untuk mencapai target itu kita masih butuh Rp 560 triliun," ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Strategi utama Ditjen Pajak bertumpu pada ekstensifikasi atau perluasan basis pajak. Dari total kebutuhan tambahan Rp 560 triliun, sekitar Rp 200 triliun ditargetkan berasal dari wajib pajak baru yang selama ini belum tergarap.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengoptimalkan pemanfaatan data lintas lembaga guna mengidentifikasi potensi pajak yang belum masuk sistem. 

Data ini kemudian diolah melalui penguatan intelijen perpajakan untuk memetakan wajib pajak potensial secara lebih presisi.

Baca Juga: DJP Akui Tingginya PTKP Bikin Banyak Warga Tak Tersentuh Pajak

Langkah ini diperkuat dengan kegiatan canvassing, pendekatan langsung ke lapangan oleh petugas pajak, untuk menjangkau pelaku usaha maupun individu yang belum terdaftar atau belum patuh. 

Pendekatan ini dirancang tetap terukur agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Beban Dibagi ke 530 KPP

Untuk mempercepat realisasi, Ditjen Pajak  mendistribusikan target tambahan ke sekitar 530 KPP di seluruh Indonesia. Setiap kantor diminta berkontribusi aktif melalui pengawasan, penagihan, hingga perluasan basis pajak di wilayah masing-masing.

Pendekatan ini sekaligus menandai perubahan strategi dari yang sebelumnya lebih bertumpu pada basis pajak eksisting, menjadi lebih agresif dalam mencari sumber penerimaan baru.

Selain ekspansi basis pajak, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, termasuk pengembangan Coretax, menjadi tulang punggung untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan bisa menutup keterbatasan sumber daya manusia, sekaligus mempercepat analisis data dan penindakan.

Di balik strategi agresif tersebut, Ditjen pajak  menghadapi sejumlah kendala struktural. Salah satunya adalah tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat banyak masyarakat belum masuk kategori wajib lapor pajak.

Dengan ambang PTKP Rp 54 juta per tahun, sebagian besar masyarakat—terutama pekerja berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku sektor informal—belum tersentuh sistem perpajakan. Kondisi ini mempersempit ruang ekstensifikasi, di tengah kebutuhan penerimaan yang terus meningkat.

Baca Juga: Pemerintah Siap Rilis Aturan Baru Pajak UMKM, Celah Akal-akalan Bakal Ditutup

Selain itu, ketimpangan rasio pegawai pajak dengan jumlah wajib pajak juga menjadi hambatan. Dalam praktiknya, satu account representative (AR) bisa menangani hingga 1.000 wajib pajak dengan karakteristik beragam, membuat pengawasan tidak optimal.

DJP juga berada dalam dilema kebijakan. Di satu sisi, PTKP tinggi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan ini membatasi basis pajak yang bisa digarap untuk meningkatkan penerimaan negara.

Karena itu, strategi DJP ke depan tidak hanya bertumpu pada penambahan wajib pajak, tetapi juga peningkatan kepatuhan dan efektivitas pengawasan.

Baca Juga: DJP Waspadai Joki Coretax, Data Wajib Pajak Terancam Bocor

Dengan kombinasi “super extra effort”, optimalisasi data, dan penguatan sistem, DJP berharap celah penerimaan yang besar bisa tertutup tanpa harus mengubah kebijakan secara drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×