Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan bisa menutup keterbatasan sumber daya manusia, sekaligus mempercepat analisis data dan penindakan.
Di balik strategi agresif tersebut, Ditjen pajak menghadapi sejumlah kendala struktural. Salah satunya adalah tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat banyak masyarakat belum masuk kategori wajib lapor pajak.
Dengan ambang PTKP Rp 54 juta per tahun, sebagian besar masyarakat—terutama pekerja berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku sektor informal—belum tersentuh sistem perpajakan. Kondisi ini mempersempit ruang ekstensifikasi, di tengah kebutuhan penerimaan yang terus meningkat.
Baca Juga: Pemerintah Siap Rilis Aturan Baru Pajak UMKM, Celah Akal-akalan Bakal Ditutup
Selain itu, ketimpangan rasio pegawai pajak dengan jumlah wajib pajak juga menjadi hambatan. Dalam praktiknya, satu account representative (AR) bisa menangani hingga 1.000 wajib pajak dengan karakteristik beragam, membuat pengawasan tidak optimal.
DJP juga berada dalam dilema kebijakan. Di satu sisi, PTKP tinggi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan ini membatasi basis pajak yang bisa digarap untuk meningkatkan penerimaan negara.
Karena itu, strategi DJP ke depan tidak hanya bertumpu pada penambahan wajib pajak, tetapi juga peningkatan kepatuhan dan efektivitas pengawasan.
Baca Juga: DJP Waspadai Joki Coretax, Data Wajib Pajak Terancam Bocor
Dengan kombinasi “super extra effort”, optimalisasi data, dan penguatan sistem, DJP berharap celah penerimaan yang besar bisa tertutup tanpa harus mengubah kebijakan secara drastis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












