kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.035   -103,00   -0,60%
  • IDX 7.197   225,55   3,24%
  • KOMPAS100 994   36,04   3,76%
  • LQ45 726   24,41   3,48%
  • ISSI 257   7,11   2,85%
  • IDX30 396   13,68   3,58%
  • IDXHIDIV20 483   11,42   2,42%
  • IDX80 112   3,91   3,62%
  • IDXV30 133   2,18   1,68%
  • IDXQ30 128   3,64   2,93%

DJP Waspadai Joki Coretax, Data Wajib Pajak Terancam Bocor


Rabu, 08 April 2026 / 09:42 WIB
DJP Waspadai Joki Coretax, Data Wajib Pajak Terancam Bocor
ILUSTRASI. Data NIK dan NPWP Anda bisa bocor karena jasa Joki Coretax ilegal. DJP melarang joki ilegal dan cara melindungi informasi sensitif


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur jasa "Joki Coretax" yang marak ditawarkan di media sosial. 

Praktik ini dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan data pribadi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penawaran jasa pengurusan Coretax dengan tarif sangat murah. 

"Ada Joki Coretax yang katanya hanya bayar Rp 20 ribu saja semua urusannya bisa beres mulai dari aktivasi akun coretax, bayar tambah Rp 50 ribu bisa mengisi SPT nihil pula," kata Inge dalam acara Tax Gathering 2026, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Naik 20,7% di Kuartal I-2026, Meski Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan tawaran tersebut meskipun terlihat praktis dan murah. Pasalnya, penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak resmi berpotensi membuka akses terhadap data sensitif wajib pajak.

Inge menjelaskan, dalam proses penggunaan Coretax, wajib pajak harus memberikan sejumlah data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pembuatan kata sandi akun. Jika data tersebut diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal, potensi penyalahgunaan sangat besar.

"Kita tidak pernah tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri," imbuh Inge.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak agar mengurus sendiri kewajiban perpajakannya atau melalui saluran resmi yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap pihak-pihak eksternal yang menawarkan bantuan dengan iming-iming harga murah.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tiket Pesawat Hanya Naik 9–13%, Ini Alasannya

DJP memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau dari kami, kami kan terikat dengan pasal 34. Tidak bisa memberitahukan data bapak/ibu kepada pihak luar, sehingga itu terus kami jaga, data pribadi bapak/ibu juga dengan perusahan-perusahaannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×