kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023


Rabu, 28 Desember 2022 / 14:49 WIB
Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah berupaya memperluas basis pemajakan salah satunya dengan melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang.

Tujuan implementasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. 

5. Pemberian insentif pajak ke sektor manufaktur

Kemenkeu akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 41,5 triliun.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Bisa Lolos dari Badai Krisis Ekonomi Global 2023?

Meski begitu, rencana pemberian insentif ini masih terus dibahas di internal pemerintahan, dengan memastikan situasi geopolitik di 2023, begitupun dengan kondisi perekonomian Indonesia.

6. Relaksasi kartu kredit oleh BI

BI mengumumkan beberapa kebijakan kartu kredit 2023, di antaranya perpanjangan relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda.

Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 31 Desember 2022 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% atau Rp 100.000 berlaku hingga 30 Juni 2023. BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Dampak Perlambatan Ekonomi 2023 ke Penerimaan Pajak

Kemudian, BI juga  memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selanjutnya, BI juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×