kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023


Rabu, 28 Desember 2022 / 14:49 WIB
Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sejumlah Kebijakan Pemerintah dan BI yang Mulai Diterapkan pada 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun depan, terdapat sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan, baik itu dari pemerintah maupun dari Bank Indonesia (BI).  

Sejumlah kebijakan tersebut telah dirancang dengan matang dan sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian baik global ataupun domestik. Misalnya saja keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik, yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, dampak terhadap perekonomian Indonesia, diperkirakan akan ikut mengerek inflasi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

“Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% - 0,2%, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, masih ada juga beberapa kebijakan lain yang akan berlaku tahun depan. Dalam kesempatan ini Kontan.co.id, merangkum beberapa kebijakan pemerintah maupun Bank Indonesia yang mulai berlaku di 2023.

1.  Kenaikan tarif cukai

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif CHT alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan. 2. Larangan menjual rokok ketengan

Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Penuhi Komitmen Net Zero Emisi, Bukan untuk Penerimaan Negara

Dalam termuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pada RPP Kementerian Kesehatan ini memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan. RPP itu akan menjadi salah satu bagian dari program penyusunan peraturan pemerintah tahun depan.

Selain itu, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik dan lainnya.

3. Insentif kendaraan listrik

Pemerintah berencana akan memberikan insnetif kendaraan listrik pada tahun depan. Nantinya pembelian mobil listrik akan diberi insentif sebesar Rp 80 juta, motor listrik sebesar Rp 8 juta, Sedangkan untuk konversi motor listrik mendapat insentif Rp 5 juta.

Meski begitu, skema pemberian insentif ini masih terus di bahas secara internal oleh kementerian terkait.

4.  Perluasan basis pemajakan

Pemerintah berupaya memperluas basis pemajakan salah satunya dengan melakukan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang.

Tujuan implementasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. 

5. Pemberian insentif pajak ke sektor manufaktur

Kemenkeu akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 41,5 triliun.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Bisa Lolos dari Badai Krisis Ekonomi Global 2023?

Meski begitu, rencana pemberian insentif ini masih terus dibahas di internal pemerintahan, dengan memastikan situasi geopolitik di 2023, begitupun dengan kondisi perekonomian Indonesia.

6. Relaksasi kartu kredit oleh BI

BI mengumumkan beberapa kebijakan kartu kredit 2023, di antaranya perpanjangan relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda.

Masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan resmi diperpanjang. Semula BI menetapkan 31 Desember 2022 sebagai batas pembayaran, lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1% atau Rp 100.000 berlaku hingga 30 Juni 2023. BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Dampak Perlambatan Ekonomi 2023 ke Penerimaan Pajak

Kemudian, BI juga  memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selanjutnya, BI juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×