kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

58,2 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP


Minggu, 13 Agustus 2023 / 10:22 WIB
58,2 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, sudah ada 58,2 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 10 Agustus 2023.

"Saat ini sudah terpadankan sekitar 58,2 juta NIK dengan NPWP yang ada ada dalam sistem administrasi kami," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (10/8).

Baca Juga: Berlaku Penuh di 2024, Ini Konsekuensi Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Suryo menyebut, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya dengan peningkatan layanan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP kepada masyarakat.

"Kami sekarang membuka saluran virtual help desk dari anggota-anggota kami yang bisa berkomunikasi dari jam delapan pagi hingga tiga sore untuk menjawab pertanyaan secara online terkait isu pemadanan NIK dan NPWP," katanya.

Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon, Rabu (26/7).

Baca Juga: Tabungan Kaum Tajir Semakin Molanjak, Tapi Setoran Pajaknya Masih Mini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×