kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Tabungan Kaum Tajir Semakin Molanjak, Tapi Setoran Pajaknya Masih Mini


Senin, 07 Agustus 2023 / 06:10 WIB
Tabungan Kaum Tajir Semakin Molanjak, Tapi Setoran Pajaknya Masih Mini
ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saldo tabungan kaum tajir di atas Rp 5 miliar masih tumbuh tinggi dan mendominasi simpanan di perbankan.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total nilai nominal simpanan nasabah kaya dengan nominal di atas Rp 5 miliar kini menembus Rp 4.242 triliun per Juni 2023.

Nilai ini tumbuh 6,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (YoY).

Lalu, bagaimana kontribusi kaum tajir tersebut terhadap setoran pajak?

Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Pemerintah Optimis Setoran PPh Badan Tetap Kuat

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, peningkatan nilai nominal simpanan di atas Rp 5 miliar tersebut tidak secara otomatis menambah objek pajak penghasilan (PPh).

"Kata kuncinya ada pada apakah peningkatan tersebut berasal dari penambahan penghasilan atau hanya konversi aset investasi lainnya ke investasi berbentuk tabungan," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (6/8).

Selain itu, kata Prianto, jika penambahan jumlah simpanan menurut data LPS tersebut berasal dari penghasilan, maka perlu dilihat juga asal sumber penghasilan tersebut apakah dari objek yang sudah dipotong PPh atau belum.

Oleh karena itu, peningkatan tabungan kaum tajir tersebut belum menandakan secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat.

"Penambahan jumlah simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak," katanya.

Prianto menguraikan, kriteria wajib pajak orang atau high wealth individual (HWI) di Indonesia menggunakan batasan minimal penghasilan kena pajak (taxable income) Rp 5 miliar.

Nah, jumlah HWI tersebut diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan PPh lantaran ada tarif baru di angka 35%.

Baca Juga: Awal Tahun Depan Berlaku Penuh, Integrasi NIK-NPWP Wajib Pajak Dikebut

Selain itu, penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp 5 miliar tersebut dapat diperoleh dari perluasan objek PPh berupa imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

"Dengan demikian, intensifikasi dan ekstensifikasi PPh untuk crazy rich menjadi esensial untuk peningkatan potensi penerimaan pajak," terang Prianto.

Namun, apabila dilihat dari kontribusi penerimaan pajak terhadap APBN 2023, penerimaan pajak dari crazy rich akan berada di sektor PPh 21 dan PPh OP yang berada di kisaran 12,2%. Nah, angka 12,2% tersebut mencakup penerimaan PPh dari WP OP crazy rich dan non crazy rich.

Untuk itu, apabila mengacu pada target penerimaan pajak 2023 yang berada di angka Rp 2.021 triliun, maka dirinya memperkirakan proporsi penerimaan pajak dari para crazy rich tersebut tidak akan lebih dari Rp 246,6 triliun sampai akhir tahun nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×