kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 57,87 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP


Kamis, 13 Juli 2023 / 10:36 WIB
Sebanyak 57,87 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 11 Juli 2023, tercatat sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.

Salah satunya adalah dengan upaya diseminasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.

"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (13/7).

Baca Juga: Penerimaan PNBP Diramal Lampaui Target Ditopang Setoran Minerba dan Dividen BUMN

Tidak hanya itu, sebelumnya DJP juga telah mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bakal Cetak Hattrick

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 32 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara, per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×