kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Sebanyak 57,17 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP


Selasa, 16 Mei 2023 / 12:46 WIB
Sebanyak 57,17 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 14 Mei 2023, tercatat sudah ada 57,17  juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

"Sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 sudah terdapat 57,17 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (15/5).

Sebelumnya, Dwi bilang, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.

Tidak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan sosialisasi kepada pegawainya, serta melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak oleh pemadanan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Ekonom Sebut Idealnya Kontribusi KEK Terhadap PDB RI Ada di Level 10%

"DJP melakukan berbagai upaya diseminasi dan publikasi pada berbagai media agar masyarakat segera memadankan NIK dengan NPWP," katanya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Butuh Tax Ratio 12%

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×