CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Sebanyak 177 perusahaan menerima penangguhan upah


Kamis, 30 Januari 2014 / 17:37 WIB
Sebanyak 177 perusahaan menerima penangguhan upah
ILUSTRASI. Hingga Jumat (9/9), ada 2.804 kasus baru corona, dengan 35.250 kasus aktif. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mendesak para Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar mempercepat proses penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja dalam membayarkan upah minimum yang berlaku.

Kemnakertrans mencatat per 30 Januari 2014, sebanyak 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Dari laporan enam provinsi tercatat 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2014.
 
Sedangkan 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya, sisanya sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses. Serta, tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Saat ini sebagian besar memang sudah ada keputusan ditolak atau disetujui,  namun sisanya masih dalam proses penetapan dan penandatanganan SK Gubernur dan Disnaker setempat,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (30/1).
 
Muhaimin mengatakan, para Gubernur dan Disnaker harus memberikan perhatian khusus terhadap pengajuan penangguhan UMP 2014. Hal ini untuk memastikan pembayaran upah minimum dapat dibayarkan tepat waktu dengan besaran upah  yang sesuai.
 
“Penetapan disetujui atau ditolak, merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi  dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti,” kata Muhaimin.
 
Muhaimin mengatakan, penetapan penangguhan upah minimum untuk menjamin tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja. Praktik PHK dihindari terutama di sektor padat karya dan agar aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.
 
Muhaimin menambahkan, pengajuan penangguhan upah minimum harus sesuai ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. “Permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan  dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×