Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Polemik mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 rupanya belum berakhir. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (7/11).
Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Husman yang didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta dan Elisabeth membatalkan tujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. SK Gubernur itu terkait izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran upah 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
Pengacara Serikat Buruh, Maruli Rajagukguk mengapresiasi putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan tujuh perusahaan dalam proses penangguhan upah ini. "Selain terungkap juga berbagai fakta di persidangan bahwa perusahaan ini tidak bisa membuktikan terjadinya kesepakatan dengan serikat pekerja perusahaannya terkait penangguhan ini," ujar Maruli, Kamis (7/11).
Ia menjelaskan perusahaan yang menerima SK penangguhan upah ini tidak melalui proses yang sah untuk memperoleh penangguhan, yakni dengan intimidasi terhadap buruhnya serta tidak melampirkan laporan keuangan perusahaan yang merugi dua tahun terakhir.
Untuk itu, Maruli meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo agar tidak mengajukan banding atas putusan ini dan mengevaluasi bawahannya yang dinilai telah memanipulasi proses penangguhan upah.
Menanggapi putusan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI, Priyono mengaku belum membaca secara keseluruhan putusan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar karena saya tak tahu pertimbangan majelis hakim seperti apa," katanya.
Ia pun mengaku belum bisa langsung mengeksekusi putusan itu karena ia mendengar bahwa Biro Hukum Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan ini. Dengan demikian, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik penangguhan upah ini terjadi dikarenakan ada tujuh perusahaan yang mendapat penangguhan dari Pemprov DKI Jakarta.
Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Tak terima upahnya ditangguhkan, para buruh lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akhirnya menangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News