CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

UMK Bekasi Rp 2.441.954, Depok Rp 2.397.000


Senin, 18 November 2013 / 11:18 WIB
UMK Bekasi Rp 2.441.954, Depok Rp 2.397.000
ILUSTRASI. Teh secang efektif meredakan asam urat tinggi.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BEKASI. Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954. Rapat berlangsung alot sehingga terpaksa dilakukan voting.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, usulan serikat pekerja, dan usulan pemerintah.

Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp 1.961.667, UMK usulan serikat pekerja Rp 2.490.000 lebih, dan usulan UMK dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 2.441.954. Sedangkan upah minimum kelompok II Rp 2.686.249 dan kelompok I Rp 2.814.108.

Angka usulan pemerintah ternyata mendapatkan suara terbanyak. "Hasil votingnya 18:2:2. Suara serikat pekerja memperkuat angka usulan pemerintah," kata Purnomo.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku bersyukur UMK 2014 Kota Bekasi telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota sebelum tenggat waktu akhir, 21 November 2013 atau 40 hari sebelum dilaksanakan.

UMK Depok Rp 2.397.000

Sedangkan Dewan Pengupahan Kota Depok telah menyepakati UMK 2014 sebesar Rp 2.397.000 atau naik 17,4 persen dari UMK Kota Depok 2013. Diah Sadiah, Ketua Depeko Depok yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mengatakan, kesepakatan itu sudah terjadi berdasarkan KHL yang sudah ditetapkan Rp 2.169.859.

Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia elektronik dan Pertambangan (SP KEP) Sudarso menyatakan, rekomendasi UMK itu jauh dari tuntutan buruh depok yakni Rp 2,9 juta per bulannya.

Ajukan penangguhan

Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor menetapkan UMK 2014 Rp 2.242.240. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nuradi mengatakan, untuk perusahaan sektoral I besarnya UMK ditambah 10 persen, sektoran II ditambah 15%, dan sektoral III 20%.

Besaran UMK 2014 naik 12% dibanding UMK tahun 2013 sebesar Rp 2.000.200. "Meski sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan ruang bagi perusahaan yang tidak mampu untuk membayar UMK untuk mengajukan penangguhan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×