kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sea World berharap bisa dibuka kembali


Rabu, 08 Oktober 2014 / 16:48 WIB
Sea World berharap bisa dibuka kembali
ILUSTRASI. BMKG baru-baru ini mengindikasikan cuaca panas yang tidak biasa di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kementerian Kesehatan meminta masyarakat waspada ketika berada di luar ruangan dengan tetap menjaga agar tubuh tetap sehat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pihak Sea World Indonesia berharap wahana wisata itu bisa segera dibuka kembali, meskipun pihaknya tidak bisa menjamin kapan hal itu bisa berlangsung.

Seperti diberitakan, sejak 27 September 2014, PT Pembangunan Jaya Ancol menutup Sea World Indonesia. Lewat sepekan lebih setelahnya, tempat rekreasi tersebut masih ditutup dan dijaga petugas keamanan. 

President Director PT Sea World Indonesia, Yongki E Salim berharap, bersama semua pihak agar menanggulangi permasalahan itu. 

"Kita tetap minta kebijakan dari pihak-pihak, bagaimana bisa kita menanggulangi permasalahan, dan pengunjung kita bisa masuk," kata Yongki, di Gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/10/2014). 

Ia mengatakan, permasalahan pokok penutupan yakni dari pihak yang mengatas namakan kuasa hukum Ancol. Pihaknya berharap, penutupan itu dapat berakhir. 

"Kalau bisa kami mengharapkan sekali adanya suatu itikad baik untuk melakukan pembukaan pemblokiran agar supaya permasalahan itu clear. Dan pengunjung-pengunjung kami bisa lebih rileks untuk belajar," ujar Yongki.(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×