Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah PT Impian Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Pasalnya, salah satu wahana yang dikelola terpisah oleh PT Sea World tersebut menjadi polemik, karena telah melanggar kontrak build-operate-transfer (BOT) yang disepakati.
Jika tidak ditutup, pimpinan direksi PT Taman Impian Jaya Ancol terancam melanggar peraturan. “Kalau kita tidak menerima, tidak menggugat, nanti diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk penjara seluruh komisaris dan direksi Ancol, karena ada aset yang diserahkan, Anda tidak terima,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Ahok mengatakan apabila perusahaan yang mengelola wahana Sea World ingin memperpanjang kontrak, terlebih dahulu mesti diserahkan kepada PT Taman Impian Jaya Ancol sesuai perjanjian kontrak.
Hal tersebut sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang membenarkan tafsiran perjanjian kontrak Sea World. “Namanya BOT, diserahkan dulu baru disambung. Dia ngotot. Intinya itu Juli udah selesai, secara BOT, kalau udah 25 tahun, secara Undang-undang itu Sea World harus balikin dulu semua kepada Ancol. Punya hak nyambung 20 tahun lagi, itu negosiasi lagi ” ujar Ahok.
Ahok menyarankan agar polemik dapat segera tuntas. Sebaiknya, menurut Ahok, pengelolaan wahana tersebut diselesaikan secara bisnis antara PT Taman Impian Jaya Ancol dan PT Sea World. “Saya udah serahkan itu business to business lah,” ujar Ahok. (Taufik Ismail)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News