kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK periksa Wamenag soal korupsi Al Quran


Jumat, 03 Agustus 2012 / 10:46 WIB
KPK periksa Wamenag soal korupsi Al Quran
ILUSTRASI. Honda Indonesia kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produknya. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Orang nomor dua di Kementerian Agama itu diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Nasaruddin Umar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Al Quran," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Nasruddin dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011. Ditjen Bimas Islam adalah pihak yang berwenang menangani proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.

Nasaruddin sendiri sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini bawahan Menteri Agama, Suryadharma Ali tersebut masih menjalani pemeriksaan.

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan di Kemenag. Pada proses pengadaannya, KPK menduga ada penggelembungan harga yang bisa merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi pengadaan ini belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Sementara dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×