Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Orang nomor dua di Kementerian Agama itu diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Nasaruddin Umar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Al Quran," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Nasruddin dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011. Ditjen Bimas Islam adalah pihak yang berwenang menangani proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.
Nasaruddin sendiri sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini bawahan Menteri Agama, Suryadharma Ali tersebut masih menjalani pemeriksaan.
KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan di Kemenag. Pada proses pengadaannya, KPK menduga ada penggelembungan harga yang bisa merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi pengadaan ini belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Sementara dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News