Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/8) memanggil Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama 2010-2011.
Nasaruddin tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengatakan, Nasaruddin akan dikonfirmasi mengenai sejumlah hal terkait proyek Al Quran yang anggarannya kemungkinan digelembungkan itu.
Saat proyek tersebut berjalan, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. "Jadi kalau yang terkait penggendaan Al Quran, kita mengembangkan, untuk mendalami dan memeroleh gambaran yang luas. Kan prinsipnya kebenaran material," ujar Busyro.
Penyelidikan pengadaan proyek Al Quran Kemenag ini berbeda dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek tersebut di parlemen. Dalam kasus dugaan korupsi penganggaran Al Quran tersebut, KPK menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek Al Quran. Nilai uang suap yang diduga diterima Zulkarnaen dan Dendy mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Terkait proyek pengadaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam, Nasaruddin sebelumnya mengatakan, proses pengadaan dilakukan melalui tender, bukan penunjukkan langsung.
Proses pengadaan proyek tahun 2010 tersebut telah diperiksa Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika KPK mengusut lebih lanjut, katanya, Kementerian Agama siap bekerja sama dan membuka diri. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News