kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Cek Ketentuannya


Sabtu, 24 Mei 2025 / 06:00 WIB
Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Cek Ketentuannya
ILUSTRASI. Info Resmi, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Juni 2025, Cek Ketentuannya


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Namun diskon tarif listrik kali ini berbeda dengan yang berlaku pada awal tahun 2025. SImak ketentuan diskon tarif listrik terbaru.

Program diskon tarif listrik kembali hadir untuk masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, jumat 23 Mei 2025.

Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu dari enam paket kebijakan yang akan diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025

Airlangga menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Tonton: Kim Jong-un Geram dan Marah Besar, Ini Gara-garanya I KONTAN News

Total terdapat enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.

Selanjutnya: Dolar AS Merosot Setelah Trump Usulkan Tarif 50% untuk Uni Eropa

Menarik Dibaca: Dicari Pejuang Diet! Resep Kue Cokelat Tanpa Tepung, Lembut dan Enak Maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×