Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira! Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk tiket pesawat terbang. Diskon pajak ini bakal menurunkan harga tiket pesawat pada liburan pertengahan tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.
Airlangga mengatakan, insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Airlangga menambahkan, pemberian diskon PPN tiket pesawat tersebut berhubungan dengan libur pergantian tahun ajaran yang diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata.
"Mirip seperti kemarin hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Baca Juga: Gagal Tes OJK, Bankir Berprestasi Ini Gagal Jadi Direktur Bank Muamalat
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%.
Tonton: Kemenhub dan Bos Lion Air Blak-blakan Terkait Penerbangan Sering Telat
Selanjutnya: Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo
Menarik Dibaca: 5 Inspirasi Desain untuk Rumah Modern agar Terasa Lebih Bahagia dan Hangat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News