kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Diskon PPN Kembali Berlaku, Harga Tiket Pesawat Libur Tengah Tahun 2025 Akan Turun


Sabtu, 24 Mei 2025 / 06:28 WIB
Diskon PPN Kembali Berlaku, Harga Tiket Pesawat Libur Tengah Tahun 2025 Akan Turun
ILUSTRASI. Diskon PPN Kembali Berlaku, Harga Tiket Pesawat Libur Tengah Tahun 2025 Akan Turun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira! Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk tiket pesawat terbang. Diskon pajak ini bakal menurunkan harga tiket pesawat pada liburan pertengahan tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.

Airlangga mengatakan, insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Airlangga menambahkan, pemberian diskon PPN tiket pesawat tersebut berhubungan dengan libur pergantian tahun ajaran yang diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata.

"Mirip seperti kemarin hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Baca Juga: Gagal Tes OJK, Bankir Berprestasi Ini Gagal Jadi Direktur Bank Muamalat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%.

Tonton: Kemenhub dan Bos Lion Air Blak-blakan Terkait Penerbangan Sering Telat

Selanjutnya: Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo

Menarik Dibaca: 5 Inspirasi Desain untuk Rumah Modern agar Terasa Lebih Bahagia dan Hangat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×