kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah Siapkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta


Jumat, 23 Mei 2025 / 22:18 WIB
Pemerintah Siapkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pemberian subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan mulai 5 Juni 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi rencana pemberian subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan mulai 5 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurutnya, skema subsidi yang akan diberikan mengacu pada program serupa yang pernah dijalankan saat pandemi Covid-19, namun dengan nominal yang lebih kecil.

Sekadar mengingatkan, pada tahun 2022 pemerintah memberikan bantuan subsidi upah satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Diskon PPN Pembelian Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Meskipun jumlah pasti subsidi yang akan diterima pekerja belum diumumkan, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah tersedia.

"Sudah ada (anggarannya). Tapi kita lagi finalisasi," katanya.

Program ini akan menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial dan dorongan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Selain subsidi upah, pemerintah akan memberikan paket insentif lainnya mulai 5 Juni 2025.

Baca Juga: Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025

Insentif tersebut di antaranya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat, diskon tarif tol, serta diskon tarif listrik untuk pelanggan maksimal 1.300 VA.

Kemudian juga ada insentif bantuan pangan, pemberian subsidi upah bagi pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta per bulan, hingga insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," pungkasnya.

Selanjutnya: Kembangkan Riset Medis, DKH Hospitals Teken Kerjasama dengan RS Asal Taiwan

Menarik Dibaca: Didominasi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (24/5) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×