kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50%, Berlaku Mulai 5 Juni 2025


Sabtu, 24 Mei 2025 / 07:35 WIB
Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50%, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU. Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025. Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). 

Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen. 

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Mulai Berlaku 5 Juni

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025. 

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga. 

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. 

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif. 

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni. 

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya. 

Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. 

Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.

Baca Juga: Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Cek Ketentuannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/23/222617726/diskon-listrik-50-persen-bakal-diberlakukan-lagi-5-juni?source=headline.

Selanjutnya: Kode Redeem Zenless Zone Zero (ZZZ) Livestream 2.0, Dapatkan 300 Polychrome Gratis

Menarik Dibaca: Samsung S23 Ultra Harga Mei 2025 Tawarkan Fitur-fitur Premium, Simak Ulasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×