kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025


Jumat, 23 Mei 2025 / 21:10 WIB
Sudah Disetujui Sri Mulyani, Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlanjut di 2025
ILUSTRASI. Program insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan tetap dilanjutkan pada tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa program insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan tetap dilanjutkan pada tahun 2025.

Meskipun detail mekanisme terbaru belum diumumkan secara resmi, Faisol menegaskan bahwa pemerintah masih mematangkan proses administratifnya.

"(Insentif) motor listrik lanjut," ujar Faisol kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).

Faisal menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan lampu hijau untuk program ini. Adapun untuk kuota insentif kemungkinan besar akan sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pengguna Bertambah, Produsen Motor Listrik Ini Siapkan Layanan Call Center 24 Jam

"Lanjut, bu Menkeu sudah setuju," katanya.

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan insentif tersebut masih menunggu regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan," kata Airlangga.

Selanjutnya: Hankook Tire Catatkan Pendapatan KRW 4,96 triliun pada Kuartal I 2025

Menarik Dibaca: Didominasi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (24/5) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×