kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perkara pajak Bhakti Investama siap disidang


Jumat, 03 Agustus 2012 / 11:24 WIB
Perkara pajak Bhakti Investama siap disidang
ILUSTRASI. Inilah perbedaan batuk kering biasa dengan gejala Covid-19


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara kasus dugaan kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka James Gunardjo telah lengkap alias P21. Perkara ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga, tidak lama lagi, perkara suap tersebut akan disidangkan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, berkas tersebut tengah diproses pada tahap penuntutan. "Benar, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama JG ke penuntutan pada Kamis (2/8)," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8) malam.

Sebelumnya, kuasa hukum James, Verry Sitorus menyatakan, berkas perkara milik kliennya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak lama lagi perkara yang disangkakan kepada kliennya akan disidangkan.

Verry mengaku, pihaknya tetap akan melanjutkan upaya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga meminta apresiasi dari pihak KPK, karena dalam persidangan praperadilan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada komisi antirasuah ini tidak hadir.

"Kemarin KPK tidak datang ke sidang praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini adalah untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara Praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan," ucap Verry usai mendampingi James diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Jika KPK tidak juga mengikuti proses sidang praperadilan, lanjut Verry, pihaknya akan menempuh upaya hukum lain. "Kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti mengadukan ke Komisi III DPR yang notabene mitra KPK, dan mengatakan kalau selama ini ada yang salah dengan kewenangan KPK," tutur Verry.

Sebagai penyegar ingatan, James Gunardjo merupakan perwakilan perusahaan investasi PT Bhakti Investama yang tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan penyidik KPK, dalam dugaan kasus suap ini. Pada 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×