CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

SBY: Perppu rampung, saya tandatangani malam ini


Kamis, 02 Oktober 2014 / 22:15 WIB
SBY: Perppu rampung, saya tandatangani malam ini
ILUSTRASI. Menko Muhadjir dan Menhub saat meninjau Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni, untuk memantau kesiapan penyelenggaraan angkutan penyeberangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik dan Juri Ardiantoro ke Kantor presiden, Kamis (2/10) malam. Pemanggilan ini untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diterbitkan Presiden dalam waktu dekat.

"Insya Allah pemerintah dalam waktu dekat menerbitkan Perppu tentang pilkada. Sebagaimana saya sampaikan, Alhamdulillah sudah rampung dan akan saya tanda tangani malam ini dan akan segera saya sampaikan ke DPR," ujar Presiden SBY, saat menerima Husni dan Juri.

Presiden SBY didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

SBY menyebutkan, pertemuan dengan KPU untuk membahas Perppu. Menurut dia, langkah ini diambil karena derasnya penolakan publik terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang telah diputuskan DPR.

Pada Rabu (1/10) malam, Presiden SBY mengungkapkan akan menandatangani draf Perppu pada hari ini. Setelah Perppu diterbitkan, pemerintah akan mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi Perppu. Namun, apabila ditolak, maka Perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.

Sebelumnya, Presiden SBY, yang juga Ketua Umum DPP Demokrat, menuai kecaman setelah Fraksi Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 26 September lalu. Langkah politik Demokrat dianggap sebagai sikap antidemokrasi. Kekecewaan publik dilayangkan melalui media sosial Twitter dengan langsung ditujukan ke akun pribadi SBY.

Merespons reaksi publik, Presiden SBY mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang meloloskan Pilkada melalui DPRD. Awalnya, Presiden ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi, namun dibatalkan setelah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva.  (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×