Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa akan ada partai baru yang mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kepastian dukungan partai baru itu bakal diketahui pada Rabu (1/10) sore nanti.
"Jam 16.00 sore ini semua tuntas, koalisi kita akan solid dan bertambah," kata Muhaimin di sela-sela pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2014-2019, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan.
Meski demikian, Muhaimin tak bersedia menyampaikan nama partai yang akan bergabung. Saat ditanya apakah partai itu PPP atau Partai Demokrat, ia kembali mengelak.
"Saya belum bisa omongkan, tapi saya yakin sore ini fix," ujar Muhaimin.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI-P siap dikurangi jatah kursi menterinya untuk parpol yang akan bergabung nantinya.
Menurut Tjahjo, tawaran itu hal yang wajar dalam politik selama tidak memberi gangguan pada kondisi koalisi partai pendukung Jokowi-JK.
Saat ini, koalisi Jokowi-JK didukung empat parpol yang lolos ke DPR 2014-2019, yakni PDI-P, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Kekuatan koalisi tersebut hanya 207 kursi.
Sementara itu, Koalisi Merah Putih (KMP) berisi lima parpol yang lolos ke DPR, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.
Kekuatan koalisi itu mencapai 292 kursi DPR. Adapun Demokrat yang belum bergabung ke salah satu kubu memiliki 61 kursi. Koalisi Jokowi-JK perlu menambah parpol untuk mengamankan dinamika di DPR. Paling dekat ialah pemilihan pimpinan DPR dan MPR 2014-2019. Dengan ditolaknya uji materi UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, koalisi Jokowi-JK terancam tak mendapat kursi pimpinan DPR jika kalah kekuatan dengan KMP.
Tambahan kekuatan koalisi Jokowi-JK juga diperlukan untuk menghadapi rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mekanisme pemilihan kepala daerah dalam UU Pilkada ingin diubah kembali dari lewat DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Untuk disahkan menjadi UU, perppu perlu mendapat persetujuan DPR. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News