kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ternyata ada dua Perppu yang akan diajukan SBY


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Mudik 1-30 April 2023, Nikmati Diskon Tiket Bus & Travel 11%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda).

"Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta.

Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.

Sebelumnya, SBY berencana mengeluarkan Perppu sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas UU Pilkada. Karena dalam UU Pilkada menyatakan, pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Sementara SBY menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung, seperti selama ini, namun dengan beberapa tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×