kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Ternyata ada dua Perppu yang akan diajukan SBY


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Mudik 1-30 April 2023, Nikmati Diskon Tiket Bus & Travel 11%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda).

"Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta.

Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.

Sebelumnya, SBY berencana mengeluarkan Perppu sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas UU Pilkada. Karena dalam UU Pilkada menyatakan, pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Sementara SBY menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung, seperti selama ini, namun dengan beberapa tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×