kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Ternyata ada dua Perppu yang akan diajukan SBY


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Mudik 1-30 April 2023, Nikmati Diskon Tiket Bus & Travel 11%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda).

"Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta.

Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.

Sebelumnya, SBY berencana mengeluarkan Perppu sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas UU Pilkada. Karena dalam UU Pilkada menyatakan, pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Sementara SBY menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung, seperti selama ini, namun dengan beberapa tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×