kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Ternyata ada dua Perppu yang akan diajukan SBY


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Mudik 1-30 April 2023, Nikmati Diskon Tiket Bus & Travel 11%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata menyiapkan dua rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, selain Perppu atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), SBY juga menyiapkan Perppu atas Undang-undang pemerintah daerah (Pemda).

"Perppu yang kedua merupakan perubahan substansi, karena adanya Peppu Pilkada," kata Denny, Kamis (2/10) di Istana Negara Jakarta.

Dalam Perppu yang kedua hanya mengganti pasal tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selain itu, tidak ada hal lain yang berbeda antara rancangan Perppu dan UU Pemda, yang disahkan DPR.

Sebelumnya, SBY berencana mengeluarkan Perppu sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas UU Pilkada. Karena dalam UU Pilkada menyatakan, pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Sementara SBY menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung, seperti selama ini, namun dengan beberapa tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×