kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Kecil, peluang Perppu UU Pilkada disetujui DPR


Kamis, 02 Oktober 2014 / 21:47 WIB
Kecil, peluang Perppu UU Pilkada disetujui DPR
Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi dilema. Pasalnya, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY nantinya perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Inilah dilema Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden SBY. Apakah dapat dilaksanakan atau tidak, itu tergantung dari proses politik di DPR," ucap Refly saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Lanjut Refly, dirinya merasa ragu jika Perppu ini mendapatkan dukungan mayoritas DPR, dengan melihat peta kekuatan di parlemen saat ini. Menurutnya, Parlemen saat ini sudah dikuasai oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Peluang Perppu mendapat persetujuan DPR kecil. Jumlah kursi KMP di parlemen saja jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan koalisi pendukung Jokowi," ujar Refly.

Untuk mengantisipasi hal ini, Refly berharap agar ada gerakan dari masyarakat sipil untuk melakukan uji formil dan materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Peluang dikabulkan MK dari uji formil dan materi UU Pilkada sangat besar. Karena UU Pilkada cacat formil dan materiil," tandasnya.

Peserta yang hadir dalam rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada melalui DPRD lalu (26/9) berjumlah 496 peserta. Berdasarkan pasal 277 ayat 1 tentang Tata Tertib DPR, keputusan sah apabila disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Jika mengacu pada tata tertib itu, kata Refly, maka keputusan sah apabila disetujui oleh minimal 248 peserta, sedangkan pada kenyataannya hanya disetujui 226 anggota Dewan.  (Achmad Rafiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×