kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.278   2,00   0,01%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

SBY menerima pengunduran diri Hartati Murdaya


Senin, 13 Agustus 2012 / 16:11 WIB
SBY menerima pengunduran diri Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Alat berat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. (HEXA) bermerek Hitachi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta (4/11). KONTAN/Daniel Prabowo/04/11/2008


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hartati Murdaya telah resmi mengundurkan diri dari posisinya selaku anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Dewan Pembina Demokrat pun sudah menerima pengunduran pemilik Berca Group ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat TB Silalahi perihal pengunduran diri Hartati, di istana Merdeka, Senin (13/8).

TB Silalahi menjelaskan, sesaat ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati langsung mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan Pembina. "Ini jarang sekali terjadi," katanya.

Berdasarkan aturan dalam AD/ART dan kode etik, setiap kader Demokrat yang tersangkut kasus hukum akan diberhentikan sementara. Terkait kasus Hartati, TB Silalahi mengungkapkan Dewan Kehormatan sudah menggelar rapat dan memutuskan menon-aktifkan Hartati dari Dewan Pembina.

"Dia minta waktu karena tidak mau membawa-bawa partai Demokrat keanggotaan di Demokrat itu nanti, karena masih tersangka," katanya.

Selanjutnya, nasib Hartati sebagai kader Demokrat tergantung proses hukum yang selanjutnya. "Dia terdakwa nanti ada vonis, kita rapatkan lagi sejauh mana kesalahannya. Pengunduran diri dia sudah ditandatangani oleh saya, Amir Syamsuddin, dan Jero Wacik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×