kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hartati Murdaya kaget ditetapkan jadi tersangka


Rabu, 08 Agustus 2012 / 17:14 WIB
Hartati Murdaya kaget ditetapkan jadi tersangka
ILUSTRASI. Air kelapa muda punya segudang manfaat untuk kesehatan. Kontan/Alri kemas


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik PT Hardaya Inti Plations (HIP), Siti Hartati Murdaya mengaku kaget saat mendengar ia ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Walubi (Wakil Umat Buddha Indonesia) itu dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Dari keluarga kaget. Orang hidup kan enggak bisa siang terus, pasti ada kalanya malam. Kita harus bisa terima," kata Hartati di kediamannya, Jakarta, Rabu (8/8).

Hartati tetap berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Hartati, ia tidak merugikan negara dalam kasus tersebut.

"Ini kan ada orang yang saya percaya menyalahgunakan kepercayaan saya. Mengambil uang perusahaan dikasih ke bupati dengan tujuan membantu pilkada," tukasnya.

Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng.

Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap. (Ferdinand Waskita/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×