kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Satgas BLBI Panggil 6 Obligor dengan Total Utang Rp 9,1 Triliun


Jumat, 24 Maret 2023 / 15:49 WIB
Satgas BLBI Panggil 6 Obligor dengan Total Utang Rp 9,1 Triliun
ILUSTRASI. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko di Jakarta (23/3/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil enam obligor kelas kakap yang memiliki urusan piutang dengan negara. Total utang keenam obligor tersebut sekitar Rp 9,1 triliun.

Dalam panggilan penagihan No.PENG-67/KSB/2023 enam obligor yang dipanggil yakni:

Pertama Agus Anwar sebagai obligor PKPS Bank Pelita Istismarat serta debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari. Nilai tagihan Agus Anwar mencapai Rp 709,9 miliar.

Menurut catatan Satgas BLBI, Agus tidak tinggal di Indonesia, dalam panggilan penagihan tersebut, Agus tercatat beralamat di 119 Development Rd, Singapura 239882. 

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Debitur, Kini Giliran Milik Pancasindhu Abadi

Kedua, Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa, dengan nilai tagihan sebesar Rp 5,38 triliun. Trijono tercatat tinggal di alamat 16 Clifton Vale, Singapura 359689.

Ketiga, Suryanto Gondokusumo yang merupakan obligor Bank Dharmapala.  Suryanto tercatat memiliki dua alamat lokasi yakni di Jakarta Selatan dan alamat yang sama milik Trijono Gondokusumo, 16 Clifton Vale, Singapura 359689. Dia memiliki tagihan utang BLBI sebesar Rp 904,4 miliar.

Keempat, Santoso Sumali obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, yang memiliki utang BLBI sebesar Rp 524,5 miliar. Santoso tercatat memiliki dua alamat yakni di Petamburan, Jakarta Barat dan 61 Garage Road #06-02, Singapura 249570.

Kelima, I Made Sudiarta yang merupakan ahli waris dari I Gde Darmawan obligor PKPS Bank Aken. Nilai utang yang harus dibayar ke negara adalah sebesar Rp 560,9 miliar. Made Sudiarta beralamat di Jalan Pura Dalem No 3 Pesanan Kangin, Pesanan, Rendang, Karangasem, Bali.

Baca Juga: Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Ketua Satgas: Untuk Keadilan, Harus Dikembalikan

Keenam, terdapat beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris yakni Andri Tedjadharma selalu obligor, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka diminta untuk menyelesaikan kewajiban membayar utang ke negara sebesar Rp 987,4 miliar.

Adapun, keenam obligor tersebut diminta memenuhi panggilan pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai. Mereka diminta menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.

“Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (24/3).

Satgas BLBI menegaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

Baca Juga: Tagih Utang Rp 193 Miliar, Satgas Panggil 5 Pengemplang Dana BLBI

Hal tersebut diantaranya,  tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×