kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Ketua Satgas: Untuk Keadilan, Harus Dikembalikan


Jumat, 10 Februari 2023 / 11:48 WIB
Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Ketua Satgas: Untuk Keadilan, Harus Dikembalikan
ILUSTRASI. Satgas BLBI terus berupaya untuk menarik utang para obligor/debitur BLBI.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya untuk menarik utang para obligor/debitur BLBI.

Misalnya, pada hari ini Jumat (10/2), dua pengemplang dana BLBI diminta untuk hadir menghadap Satgas BLBI guna penyelesaiaan hak tagih negara.

Kedua pengemplang tersebut adalah pengurus PT Sargo Europrimatama dengan nilai utang sebesar Rp 6.669.982.970 dan US$ 4.349.012. Kemudian, pengurus PT Oerip Mangkoediya dengan nilai hak tagih sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768.

Ketuga Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya memang melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur secara bertahap dan terukur.
Baca Juga: Satgas BLBI akan Bersikap Tegas ke Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Harta dan Jaminan

Rionald bilang, pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

Oleh karena itu, dirinya meminta pada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.

"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," ujar Rionald kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2).

Rionald menuturkan, apabila para pengemplang dana BLBI tidak memenuhi kewajiban penyeselesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.

Selain memanggil dua pengemplang dana BLBI tersebut, masih ada 7 debitur/obligor yang diminta untuk menghadap Satgas BLBI. Misalnya, panggilan penagihan kepada PT Sahna Utama Permai, Ir.KGS Hadie Gusnantho dan PT Sukowati Tex yang diminta hadir pada Senin (13/2).

Baca Juga: Abaikan Panggilan, Satgas BLBI Siap Beri Langkah Tegas bagi Pengemplang Dana BLBI

Kemudian, panggilan penagihan pada hari berikurnya ditujukan kepada Indokisar Djaya PT, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Umum Nasional, PT Linolen Sarinabati Murni serta PT Opal Indah Glass Industrial, yang diminta hadir pada Selasa (14/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×