kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Sita Aset Debitur Milik PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group)


Jumat, 10 Maret 2023 / 18:03 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Debitur Milik PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group)
ILUSTRASI. Aset Debitur Milik PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) yang disita Satgas BLBI


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas BLBI telah melakukan penyitaan atas barang jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) yang berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp 948,7 miliar.

“Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” tutur Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Sita Aset dan PNBP Senilai Rp 28,3 Triliun

Adapun Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2 dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar. Aaset yang dilakukan penyitaan dengan rincian sebagai berikut:

1. 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2,

2. 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2

3. 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2

4. 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2

5. 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta apparat desa/kecamatan setempat.

Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta

Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×