kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Catat Ketentuan dan Tarif Sanksinya


Selasa, 27 September 2022 / 18:28 WIB
Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Catat Ketentuan dan Tarif Sanksinya
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/11). Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ini Ketentuan dan Tarif Sanksinya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke Indonesia.

Bahkan, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber saya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2021 terdapat tarif sanksi ketentuan pelanggaran DHE SDA.

Pertama, dalam hal eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu yang ditentukan, eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Baca Juga: Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ditjen Bea Cukai Kantongi Rp 6,4 Miliar

Adapun penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

"Eksportir melanggar ketentuan penerimaan DHE SDA, dikenakan sanksi sebesar 0,5% dari nilai DHE yang melanggar ketentuan penerimaan DHE SDA," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (27/9).

Kedua, apabila eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, maka eksportir akan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

Asal tahu saja, DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan/atau keperluan lain dari penanam modal.

Baca Juga: Kebijakan DHE Efektif Mengamankan Likuiditas Valas di Dalam Negeri

Di sisi lain, Askolani mengatakan bahwa penetapan komoditi sumber daya alam yang wajib melaporkan sebagai DHE SDA didasarkan pada sektor pertambangan, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.

Mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, hingga kini sudah mengantongi Rp 6,4 miliar sanksi administratif dari ekportir yang tidak sesuai aturan.

"Pada tahap pertama, kami sudah mengenakan sanksi Rp 4,5 miliar dan pada tahap kedua sudah kami kenakan sanksi Rp 1,9 miliar," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita September, Senin (26/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×