kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ditjen Bea Cukai Kantongi Rp 6,4 Miliar


Senin, 26 September 2022 / 20:58 WIB
Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ditjen Bea Cukai Kantongi Rp 6,4 Miliar
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (22/1). Sanksi Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku, Ditjen Bea Cukai Kantongi Rp 6,4 Miliar.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia.

Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE tersebut ke Indonesia. 

Meski sempat direlaksasi karena pandemi Covid-19, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak memarkir DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA di perbankan dalam negeri, sudah berlaku lagi pada tahun 2022. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga kini DJBC sudah mengemban tugasnya terkait DHE sesuai pengawasan BI. Bahkan, ia mengaku sudah mengantongi miliaran rupiah sanksi administratif dari para eksportir yang tidak sesuai aturan. 

Baca Juga: Kebijakan DHE Efektif Mengamankan Likuiditas Valas di Dalam Negeri

"Pada tahap pertama, kami sudah mengenakan sanksi Rp 4,5 miliar dan pada tahap kedua sudah kami kenakan sanksi Rp 1,9 miliar," ujar Askolani saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Senin (26/9). 

Askolani menambahkan, untuk kewenangan BI adalah pengawasan sanksi untuk ketentuan DHE non SDA. 

Dihubungi terpisah, Deputi Gubernur BI Juda Agung mengonfirmasi bahwa terdapat dua output monitoring pengenaan sanksi terkait DHE yang menjadi kewenangan BI.

Pertama, DHE non SDA, yaitu pengenaan sanksi penangguhan ekspor (SPE).

Kedua, BI juga berwenang mengenakan sanksi DHE SDA yang berupa penyampaian hasil pengawasan (PHP). 

Baca Juga: Ekspor Diproyeksi Turun di Semester II-2022, Ini Penyebabnya

Bila menilik penjelasan Gubernur BI Perry Warjiyo, langkah BI dan pemerintah untuk memberlakukan kembali sanksi DHE ini diharapkan mendorong DHE masuk ke Indonesia dan memperkuat cadangan devisa.

Muaranya, akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Apalagi, di tengah kondisi ketidakpastian global. 

Perry menekankan, dirinya dan pemerintah akan terus bahu membahu dalam menjalankan upaya ekstra ini. Tak lupa, ia juga mempererat koordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga keberhasilan upaya ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×