kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam


Rabu, 16 Oktober 2024 / 20:10 WIB
Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa pengusaha asal Surabaya Budi Said bekerja sama dengan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena melakukan rekayasa pembelian emas dengan harga dibawah prosedur di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Baca Juga: Antam Mengungkap, Harga Emas di Kasus Crazy Rich Surabaya Tak Sesuai Harga Publish

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.

Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.

Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.

Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jaktim Melanjutkan Gugatan Antam

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus.

Oleh karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara Tipikor: yang pertama adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/16/terungkap-di-persidangan-crazy-rich-budi-said-lakukan-ratusan-transaksi-mencurigakan-emas-antam?page=all.

Selanjutnya: Mandiri Utama Finance Catat Pembiayaan ke UMKM pada Rp 2,7 Triliun pada September

Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Berbarengan dengan Pepaya, Ada Efek Buruknya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×