Sumber: Kompas.com | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan manipulasi pembeliab emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus bergulir. Sejumlah pegawai Antam mengaku menerima pemberian berupa uang dari broker bernama Eksi Anggraeni setelah diinterogasi atasan mereka.
Informasi ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung Antam, Andik Yulianto. Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said.
Mulanya, Andik menjelaskan, pihak internal PT Antam menerima informasi kehilangan 152 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Andik bersama general manager (GM) kemudian menginterogasi General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto.
Purwanto menjelaskan bahwa emas itu hilang. “Saya tanya berulang-ulang jawabannya itu enggak konsisten," kata Andik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/9), dikutip dari Kompas.com. Ia melanjutkan dan bertanya ke Purwanto, "'Kamu dapat berapa? Beliau menjawab jujur, dapat Rp 150 juta. Dari situ Pak GM langsing kaget,” lanjut Andik.
Pihak manajemen PT Antam menemukan indikasi fraud atau kecurangan dalam lenyapnya emas 152 kilogram (kg). Beberapa waktu kemudian, pihak manajemen mengintrogasi dua pegawai Antam lain, yakni Kepala BELM Surabaya 01 Endang Kumoro dan Bagian Administrasi Kantor BELM Surabaya 01, Misdianto. Awalnya, mereka mengklaim, selisih emas di gudang BELM Surabaya 01 hingga 152 kg karena persoalan pinjam meminjam.
Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Harap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Ini Alasannya
Broker jual beli emas, Eksi disebut meminjam lima kilogram dari pembelian. Misalnya, Eksi membeli 10 kilogram, kemudian diserahkan 15 kilogram. Mereka mengklaim, setiap dilakukan stok opname (penghitungan produk di gudang) Eksi menyatakan akan mengembalikan emasnya. “Namun saat bulan September itu terjadi peminjaman dan emggak balik emasnya,” tutur Andik.
Hal ini menimbulkan selisih stok emas riil di gudang dengan yang tercatat di sistem E-MAS. “Artinya apakah ada pembelian lebih dari pencatatan yang seharusnya begitu?” tanya Jaksa. Andik membenarkan bahwa terdapat penyerahan emas dalam jumlah yang lebih banyak daripada transaksi sebenarnya.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,8 kg. Persoalan ini timbul akibat Endang, Purwanto, dan Misdianto tidak mencatat stok opname yang sebenarnya di BELM Surabaya 01 atas pembelian Budi Said maupun pembeli lain yang melakukan transaksi melalui Eksi.
Dampaknya, data pada sistem E-MAS mencatat seakan-akan terdapat stok emas dalam jumlah tertentu yang ternyata berbeda dengan kondisi riil dengan jumlah 152,8 kilogram. Jaksa kemudian menyebut Eksi menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 94,66 kg dari kekurangan 152,8 kg emas di Butik Surabaya. Jaksa menyebut, karena dibantu dalam membeli emas di bawah harga resmi, Budi memberikan uang Rp 500 juta kepada Purwanto.
Kemudian, 1 keping emas seberat 50 gram, 1 mobil Innova Hitam Tahun 2018, dan uang tunai Rp 60 juta kepada Purwanto, serta uang Rp 515 juta, Mobil Innova warna putih tahun 2018, serta S$ 22.000 dollar Singapura kepada Misdianto.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun. Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kg emas. Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1 triliun. Kemudian, Budi juga diduga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Maka, itu dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.,6 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News