Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi meminta pemerintah untuk fokus memburu para crazy rich Indonesia yang suka mengemplang pajak atau melakukan penghindaran pajak yang merugikan negara.
Pasalnya, Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto menilai, semakin besar penghasilan wajib pajak tersebut, maka akan semakin besar pula potensi penghindaran pajaknya.
"Kita perlu memastikan tidak terjadi penghindaran pajak oleh orang kaya itu," kata Akbar dalam cara Midyear Review CORE Indonesia 2024, Selasa (23/7).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya
"Semakin besar pendapatannya itu makin kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak itu akan semakin besar," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang bisa menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak tersebut.
Selain itu, dirinya menilai, saat ini masih banyak item-item dari para crazy rich yang belum dikenai pajak.
"Itu menjadi sumber yang baik sebagai potensi untuk meningkatkan pajak di masa depan," katanya.
Baca Juga: Kejagung: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Berdasarkan catatan KONTAN, Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi para crazy rich Indonesia ke setoran pajak tidak terlalu besar. Kaum tajir melintir tersebut hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Tercatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35%.
Artinya, para crazy rich tersebut hanya setara 0,04% dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.
Nah, sebanyak 5.443 crazy rich Indonesia tersebut telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun.
Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33% atau satu per tiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich tersebut menyetorkan pajak sekitar Rp 643 miliar per orangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News