kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam


Rabu, 16 Oktober 2024 / 20:10 WIB
Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam
ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa pengusaha asal Surabaya Budi Said bekerja sama dengan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena melakukan rekayasa pembelian emas dengan harga dibawah prosedur di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terungkap terdakwa Budi Said melakukan ratusan transaksi mencurigakan melalui sistem PT Antam.

Hal itu mengemuka saat sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas saat Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024).

Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.

Baca Juga: Eks Pejabat Antam Sebut Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tak Sesuai SOP

“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim.

Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.

"Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya.

Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.

Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.

Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.

“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.

Baca Juga: Sebanyak 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam, Saksi Sebut Ada Pegawai Terima Uang

Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.

Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.

Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×