kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sabtu, KPK bertemu Polri dan Kejaksaan bahas BG


Jumat, 27 Februari 2015 / 14:15 WIB
Sabtu, KPK bertemu Polri dan Kejaksaan bahas BG
ILUSTRASI. Mobil listrik Neta?V pada pameran GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (11/8/2023). Startup otomotif asal China ini mulai masuk Indonesia dengan menawarkan crossover mungilnya dengan banderol Rp 379 juta. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu jajaran Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Langkah itu dilakukan untuk menyikapi putusan praperadilan kasus Budi Gunawan.

"Jadi baru besok, kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi apa yang bisa kita lakukan bersama," ujar Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers usai pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2).

Ruki mengaku sudah menanyakan kelanjutan kasus Budi Gunawan kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Namun, Jokowi menyatakan tidak mau ikut campur dalam penanganan kasus itu.

"Presiden tidak mau intervensi proses hukum," kata dia.

Sementara itu, Indriyanto mengungkapkan, selain kasus Budi Gunawan, KPK juga akan menyinggung kasus lain yang menjerat internal KPK.

"Juga membicarakan kasus-kasus yang menimpa kami. Soal senjata api, soal tiga direktur," katanya.

Ruki sebelumnya sempat melontarkan opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Hal itu disampaikan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap Sarpin tidak memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.

Setelah PN Jaksel menolak kasasi yang diajukan KPK, Mahkamah Agung memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sarpin. Alasannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.

Budi Gunawan sebelumnya meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Budi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×