kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengajuan praperadian sudah diprediksi pasca BG


Rabu, 25 Februari 2015 / 07:21 WIB
Pengajuan praperadian sudah diprediksi pasca BG
ILUSTRASI. Pakaian dalam merek GT Man produksi PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY). Foto di Jakarta, Senin (02/06). KONTAN/Panji Indra /02/06/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mendorong para tersangka lainnya mengajukan praperadilan, seperti halnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Guru Besar Hukum dan Tata Negara Unpad Profesor Bagir Manan mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hal tersebut bakal terjadi setelah Hakim Sarpin mengabulkan praperadilan Komjen Budi.

"Memang ini sudah diramalkan dengan dikabulkannya praperadilan BG itu bahwa akan banyak kasus-kasus yang dianggap serupa, bahkan akan banyak yang mengikuti contoh," kata Bagir di Bandung, Selasa, (24/2).

Namun, kata Bagir, belum tentu hasilnya sama seperti putusan yang diterima Komjen Budi. "Tapi, belum tentu hasilnya sama gitu ya," katanya.

Pasalnya, yang akhirnya memutuskan adalah hakim itu sendiri. "Apakah nanti putusannya akan seperti Budi Gunawan? Ya itu, terserah hakimnya, boleh memakai pranata hukum seperti apapun, tapi, kan akhirnya yang memutuskan hakim, putusan hakim kan bisa menerima, bisa menolak, bisa tidak menerima, bebas aja kan," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×