kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

DJP Godok Aturan! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital Bila Tak Patuh Pajak


Selasa, 04 November 2025 / 15:03 WIB
DJP Godok Aturan! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital Bila Tak Patuh Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta wajib pajak terdaftar yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Menteri Keuangan dapat memiliki kewenangan untuk memblokir akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

Nantinya, pencabutan blokir akses tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah.

"Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan," ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Data E-Wallet Hingga Mata Uang Digital Bakal Masuk Radar Pajak Mulai 2026

Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan dasar hukum yang diatur melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pasal itu memberi kewenangan luas kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

"Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi. Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun," katanya.

Baca Juga: Purbaya Sudah Kumpulkan Rp 8 Triliun dari Ratusan Pengemplang Pajak Besar

Selanjutnya: Purbaya Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut, Bantah Cap Kota Hantu dari Media Asing

Menarik Dibaca: Hasil Riset 40% Keluarga Terkena Flu di Akhir Tahun, Ini Cara Cegahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×