kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

RUU Perampasan Aset, PPATK Usul Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tunggu Proses Pidana


Rabu, 28 Desember 2022 / 14:57 WIB
RUU Perampasan Aset, PPATK Usul Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tunggu Proses Pidana
ILUSTRASI. PPTK mengusulkan beberapa poin aturan yang dapat dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan mulai dibahas bersama DPR awal tahun depan.

"Saat ini prosesnya tinggal disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden yang kemudian akan disampaikan ke DPR," kata Fitriadi dalam Konferensi pers di Gedung PPATK, Rabu (28/12).

Baca Juga: KemenKumHAM: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Koordinasikan Antar Instansi

Fitriadi bilang, PPTK telah mengusulkan beberapa poin aturan yang dapat dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Salah satunya ketentuan untuk memudahkan PPATK dalam melakukan penelusuran dan perampasan aset tanpa dikaitkan dengan unsur pemidanaan.

"Kalau saat ini, mekanismenya pidana dulu baru kemudian aset yang terkait akan ditindak atau dirampas," jelas Fitriadi.

Padahal, menurutnya, proses penentuan seseorang terpidana biasanya memakan waktu yang cukup lama lantaran terkendali banyak hal.

"Karena biasanya orangnya kabur dan tidak bisa diproses hukum, jika demikian kita tidak dapat mempersoalkan asetnya," tambahnya.

Untuk itu, PPATK mengusulkan di RUU penyitaan aset agar mekanismenya diubah. Dengan demikian, PPATK dapat bekerja tanpa harus menunggu proses pemidanaan.  "Jadi ini sebuah terobosan," ujarnya.

Baca Juga: Formappi Khawatir RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Optimal Dibahas Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×