Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mulai dibahas tahun ini. Namun, pemerintah dan DPR RI baru menyepakati RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di tahun depan.
Asal tahu saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mendorong adanya pembahasan RUU tersebut. PPATK sejak 2021 sudah meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkhawatirkan tahun depan pembahasan RUU Perampasan Aset tak dapat optimal. Pasalnya tahun depan sudah memasuki tahun politik.
"Apalagi tahun depan semuanya sudah akan sangat sibuk dengan Pemilu. Membayangkan RUU ini akan diselesaikan di tahun politik mungkin akan sulit. Pun kalau dibahas saya khawatir isinya juga bisa tidak berkualitas," kata Lucius kepada Kontan.co.id, Minggu (4/12).
Baca Juga: KemenKumHAM: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Koordinasikan Antar Instansi
Ia menilai, DPR tidak memiliki semangat untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, Lucius mengatakan, sisi keuntungan politis, akan nampak bahwa RUU Perampasan Aset justru akan menjadi senjata makan tuan.
"Ini yang kelihatan membuat semangat DPR membahasnya sedikit lemah. Dengan kata lain urgensi RUU Perampasan Aset bagi kepentingan DPR tidak sangat mendesak," imbuhnya.
Menurutnya, DPR sekarang cenderung selalu mendahulukan RUU yang kepentingan politiknya jelas. "Semakin kepentingan politik RUU dekat dengan mereka dan juga elit, itulah yang akan diselesaikan cepat oleh DPR," ungkapnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI baru menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan DPD RI pada 23 November kemarin.
Dalam 41 RUU Prioritas Tahun 2023 tersebut, salah satunya ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Baca Juga: Kripto Masuk dalam Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan akan menunggu prolegnas ditetapkan dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana baru masuk prioritas 2023 lantaran kesepakatan pemerintah dan DPR baru terjadi sekarang. Sayang Ia tak menjabarkan mengapa kesepakatan baru ditemui sekarang.
"Itu juga kan masuk 2023. [Kenapa baru tahun depan karena] baru disepakati antara Pemerintah dan DPR," kata Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News