Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengupahan masih terus digodok. Saat ini, draf RUU tersebut sudah selesai dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain di Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya di serahkan ke Presiden.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, dengan adanya RUU tentang pengupahan tersebut diharapkan akan menjamin keberlangsungan kerja bagi industri dan pekerja.
Meski tidak merinci, dalam RUU tentang pengupahan tersebut mencakup beberapa formula yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimun bagi pekerja. Formula tersebut didasarkan atas beberapa item seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan produktifitas. "Diperlukan kepastian," kata Hayani, Selasa (15/9).
Hayani mengatakan, perubahan komponen yang digunakan untuk menghitung upah minimum tersebut dikaji dalam waktu 5 tahun. Namun, kenaikkan upah tetap berlangsung setiap tahun. Dengan adanya formula tersebut, diharapkan tidak terjadi kenaikan yang tidak wajar.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara bagi pemberi kerja, penetapan kenaikan upah minimal untuk jangka lima tahun ke depan, lebih memudahkan perencanaan keuangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News