Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih dalam pembahasan. Saat ini, pemerintah sedang membuat formula perumusan tentang penentuan upah tersebut. Pemerintah juga tegaskan, setiap tahun upah minimum pekerja setiap tahun harus naik.
Dengan adanya formula tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai acuan penentuan upah di tingkat dewan pengupahan. Selain itu, formula perumusan penentuan upah tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah.
"Yang masih kita finalkan, nanti upah minimum lama ditambah dengan Indeks Harga Konsumen atau inflasi, ditambah dengan alfa produktifitas, dikali pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah," kata Dirjen Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial Kemnaker, Irianto Simbolon, Senin (4/5).
Meski tidak merinci, Irianto bilang penentuan upah bagi pekerja di perusahaan padat midal dan padat karya akan berbeda. "Tentu akan perbedaan, perusahaan padat modal berlaku umum, untuk perusahaan padat karya nanti ada perbedaan. Tetapi tetap selalu memperhatikan kebutuhan hidup buruh ditingkat terendah," kata Irianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News