kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ini komponen dalam rancangan PP Pengupahan


Senin, 04 Mei 2015 / 18:42 WIB
Ini komponen dalam rancangan PP Pengupahan
ILUSTRASI. BMKG prediksi akan ada paparan sinar UV berbahaya hari ini, Rabu, 22 November 2023


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan masih dalam pembahasan. Saat ini, pemerintah sedang membuat formula perumusan tentang penentuan upah tersebut. Pemerintah juga tegaskan, setiap tahun upah minimum pekerja setiap tahun harus naik.

Dengan adanya formula tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai acuan penentuan upah di tingkat dewan pengupahan. Selain itu, formula perumusan penentuan upah tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah.

"Yang masih kita finalkan, nanti upah minimum lama ditambah dengan Indeks Harga Konsumen atau inflasi, ditambah dengan alfa produktifitas, dikali pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah," kata Dirjen Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial Kemnaker, Irianto Simbolon, Senin (4/5).

Meski tidak merinci, Irianto bilang penentuan upah bagi pekerja di perusahaan padat midal dan padat karya akan berbeda. "Tentu akan perbedaan, perusahaan padat modal berlaku umum, untuk perusahaan padat karya nanti ada perbedaan. Tetapi tetap selalu memperhatikan kebutuhan hidup buruh ditingkat terendah," kata Irianto.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×