Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkap alasan mengapa praktik impor ilegal masih terus terjadi meski upaya pengawasan telah ditingkatkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha semakin lihai dalam mengakali sistem, termasuk dengan mengganti identitas dan memanfaatkan celah regulasi.
“Pelaku usaha ini pintar. Mereka ganti-ganti identitas dan bahkan menggunakan warga negara Indonesia untuk menjalankan praktiknya. Jadi meskipun sudah diblacklist, mereka bisa masuk lagi dengan identitas baru. Istilahnya ganti baju,” ujar Darmadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar di Empat Kota
Ia mengatakan, banyak barang impor ilegal masuk melalui sistem borongan dengan identitas yang tidak jelas. Bahkan ketika satu jalur ditutup melalui penindakan, pelaku akan muncul kembali dengan modus dan nama yang berbeda.
“Inilah yang membuat upaya pemberantasan impor ilegal jadi sulit. Mereka sangat cerdik, makanya kita dorong Kementerian Perdagangan harus lebih cerdik lagi. Jangan kalah pintar dari pelakunya,” tegas politikus PDIP itu.
Meski demikian, Darmadi mengapresiasi peningkatan respons dari Kementerian Perdagangan. Ia menilai penindakan yang dilakukan sudah cukup cepat dan signifikan, termasuk penerapan bea masuk anti-dumping terhadap produk keramik asal Tiongkok. Namun, tantangan baru terus muncul, seperti masuknya produk serupa dari India.
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dari Impor Ilegal China Mencapai Rp 65,4 Triliun
“Dinamika perdagangan internasional itu sangat tinggi. Jadi pengawasan harus terus adaptif dan responsif. Jangan hanya satu kali tindak, tapi terus dipantau karena pelaku terus berubah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengungkap temuan barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar sepanjang Januari–Juli 2025. Barang-barang tersebut ditemukan di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, hasil kerja sama pengawasan dengan kementerian/lembaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
Barang ilegal yang disita antara lain berupa ban, bahan baku plastik, kosmetik, makanan-minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk elektronik, keramik, kaca lembaran, hingga produk tekstil dan kehutanan.
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Bank Digital di Tengah Kinerja Kuartal II-2025 yang Mentereng
Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News