kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RUU Pemberantasan pembalakan liar segera diajukan ke paripurna


Rabu, 15 Desember 2010 / 17:08 WIB
RUU Pemberantasan pembalakan liar segera diajukan ke paripurna


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya selesai. Komisi IV DPR akan segera membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disetujui.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan,penyusunan RUU P3L lantaran selama ini Indonesia dinilai sebagai negara yang paling parah kasus pembalakan liarnya. Dia bilang, saat ini permasalahan pembalakan liar sudah menjadi isu global.

Jika tak mampu ditangani maksimal maka dia menilai bakal berdampak pada ekonomi nasional dalam jangka panjang. "Terutama hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan triliunan rupiah," ujar Firman kepada KONTAN, Rabu (15/12).

Aturan ini akan mengamanatkan pembentukan komisi khusus yang menanganai kasus-kasus pembalakan liar. Komisi ini persis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, komisi ini berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penebangan liar.

Firman mengatakan, komisi ini dibentuk karena selama ini kasus pembalakan liar berjalan lamban. Bahkan, dia mengatakan penanganannya tak pernah menyentuh aktor intelektualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×