kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RUU Pemberantasan pembalakan liar segera diajukan ke paripurna


Rabu, 15 Desember 2010 / 17:08 WIB
RUU Pemberantasan pembalakan liar segera diajukan ke paripurna


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya selesai. Komisi IV DPR akan segera membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disetujui.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan,penyusunan RUU P3L lantaran selama ini Indonesia dinilai sebagai negara yang paling parah kasus pembalakan liarnya. Dia bilang, saat ini permasalahan pembalakan liar sudah menjadi isu global.

Jika tak mampu ditangani maksimal maka dia menilai bakal berdampak pada ekonomi nasional dalam jangka panjang. "Terutama hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan triliunan rupiah," ujar Firman kepada KONTAN, Rabu (15/12).

Aturan ini akan mengamanatkan pembentukan komisi khusus yang menanganai kasus-kasus pembalakan liar. Komisi ini persis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, komisi ini berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penebangan liar.

Firman mengatakan, komisi ini dibentuk karena selama ini kasus pembalakan liar berjalan lamban. Bahkan, dia mengatakan penanganannya tak pernah menyentuh aktor intelektualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×