kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituduh Beli Kayu Ilegal, Sumalindo Lapor ke Kemhut


Kamis, 24 Juni 2010 / 10:03 WIB
Dituduh Beli Kayu Ilegal, Sumalindo Lapor ke Kemhut


Sumber: Kontan |

JAKARTA. PT Sumalindo Jaya Lestari Tbk tersandung masalah. Salah satu perusahaan pengolahan kayu terbesar di negeri ini diduga menampung kayu ilegal. Kasusnya kini ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Para pemilik kayu ilegal beserta barang bukti sudah ditahan.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemhut) Hadi Daryanto menuturkan, dua orang direksi Sumalindo juga telah diperiksa Polisi. "Informasi yang kami dapat, dua orang petinggi perusahaan sudah menjalani proses hukum," katanya kepada KONTAN, Rabu (23/6).

Akibat tudingan itu, Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut, mengungkapkan, Selasa (22/6) lalu, Sumalindo mengirim surat ke Menteri Kehutanan. Dalam suratnya yang ditandatangani Direktur Lee Yuen Chak, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut tegas membantah membeli kayu secara ilegal.

Menurut Sumalindo, masih dalam suratnya ke Menteri Kehutanan tersebut, kasus ini bermula pada 11 Mei 2010 lalu ketika kayu milik Soni Iwan Purboyo tiba di logpond atau tempat penimbunan kayu milik Sumalindo yang terletak Tanjung Harapan. Soni merupakan salah satu rekanan perusahaan itu.

Kayu itu berjumlah 3.300 batang atau sekitar 1.041 meter kubik dan disertai dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Nah, saat sedang diperiksa oleh Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB), aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, datang. Dari situ masalah muncul. Polisi menganggap kayu ini tidak dilengkapi surat alias bodong dan tidak sesuai dengan dokumen.

Sekadar info, SKAU adalah surat keterangan asal-usul kayu yang berasal dari hutan rakyat. Jenis kayu yang cukup dilengkapi dengan SKAU, misalnya, Sengon, Durian, Petai, Ketapang, dan Akasia. Sementara kayu jenis lain, seperti Meranti harus memiliki Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSB KA) jika berasal dari hutan alam, dan SKSB Hutan Rakyat (HR) kalau berasal dari hutan rakyat.

Cuma, Darori belum bisa memastikan alasan polisi menahan kayu itu. "Kami baru tahu masalah dari surat klarifikasi ini," katanya. Ia menduga, polisi menyita karena didalam kiriman ada kayu jenis Meranti. Pelaku menyisipkan Meranti di bawah tumpukan kayu Sengon untuk menghindari pungutan.

Tetapi, Hadi Daryanto mengungkapkan, SKAU milik rekanan Sumalindo memang bermasalah sebab asal-usul kayu dipertanyakan oleh polisi, apakah berasal dari hutan rakyat atau hutan alam. "SKAU-nya jadi persoalan, karena Merantinya dari rakyat atau bukan," ujarnya.

Mengutip Tribun Kaltim, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan pemilik kayu sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut akan dijual ke Sumalindo, PT Harimas Jaya di Samarinda, dan PT Tirta Mahakam yang berlokasi di Samarinda. Polisi menduga kayu itu telah dipesan oleh perusahaan industri. Indikasinya, kayu yang ditemukan telah dipotong rapi dalam satu rakit, dan telah dikelompokkan sesuai ukurannya.

Wakil Presiden Direktur Sumalindo David menolak menjawab pertanyaan mengenai kasus yang membelit perusahaannya itu. "Maaf saya sedang rapat," katanya langsung menutup telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×